3K adalah KG (Kata Ganti), KT (Kata Tunjuk), dan KS (Kata Sambung). Hampir semua kalimat dalam Al-Quran dan Hadits melibatkan 3K. Mari kita bandingkan kalimat biasa dengan kalimat yang melibatkan 3K berikut ini, sekaligus cara menganalisanya.
رَجَعَ زَيْدٌ إِلَى البَيْتِ بِالسَّيَّارَةِ |
١ |
Zaid pulang ke rumah dengan mobil |
رَجَعْـتَ إِلَي بَيْتِـكَ بِالسَّيَّارَةِ، وَهَذِهِ سَيَّارَتُـكَ |
٢ |
Kamu pulang ke rumah mu dengan mobil, dan ini mobilmu |
Nomor satu adalah kalimat biasa, sementara nomor dua adalah kalimat 3K. Cara menganalisa 3K sama persis dengan biasanya, hanya ditambahi kata di tempat (fi mahalli). Berikut analisisnya:
Analisis Kalimat No. 1
Zaidun |
: hukumnya marfu’ karena menjadi Fa’il. |
Al-Baiti |
: hukumnya majrur karena kemasukan huruf Jar Ila. |
As-Sayyaroti |
: hukumnya majrur karena kemasukan huruf Jer Bi. |
Analisis Kalimat No. 2
Ta |
: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Fa’il. |
Baiti |
: hukumnya majrur karena kemasukan huruf Jer Ila. |
Ka |
: hukumnya di tempat majrur karena menjadi Mudhof ‘Ilaih. |
As-Sayyaroti |
: hukumnya majrur karena kemasukan huruf Jer Bi. |
Hadzihi |
: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtada’. |
Sayyarotu |
: hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar. |
Ka |
: hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mudhof ‘Ilaih. |
Jika kita perhatikan isim 3K, saat marfu’ tidak muncul dhommahnya dan saat majrur tidak muncul kasrohnya, untuk itulah ditambahi kata di tempat, yang menunjukkan seolah-olah pengaruh hukumnya hanya di tempat saja.
Daftar Isi Artikel :
Kata Ganti (Isim Dhomīr)
Dalam bahasa Indonesia, kita hanya mengenal 6 kata ganti atau 3 paket yaitu (1) saya-kami / kita, (2) kamu-kalian, (3) dia-mereka. Adapun dalam bahasa Arob, jumlahnya 14, karena laki-laki dan perempuan dibedakan, dan adanya tambahan untuk jumlah dobel. Empat belas kata ganti tersebut adalah:
- Dia (lk)
- Mereka berdua (lk)
- Mereka (lk)
- Dia (pr)
- Mereka berdua (pr)
- Mereka (pr)
- Kamu (lk)
- Kalian berdua (lk)
- Kalian (lk)
- Kamu (pr)
- Kalian berdua (pr)
- Kalian (pr)
- Saya/Aku (lk/pr)
- Kami/Kita (lk/pr)
KG di sini ada empat macam :
Kata Ganti Independen
Yang pertama adalah KG Independen yaitu KG yang digunakan hanya sebagai Mubtada’ di tempat marfu’. Dinamakan independen, karena ia berdiri sendiri, tidak nempel dengan kata sebelumnya. Berikut tabelnya:
Dia (lk) |
هُوَ |
Mereka berdua (lk) |
هُمَا |
Mereka (lk) |
هُمْ |
Dia (pr) |
هِيَ |
Mereka berdua (pr) |
هُمَا |
Mereka (pr) |
هُنَّ |
Kamu (lk) |
أَنْتَ |
Kalian berdua (lk) |
أَنْتُمَا |
Kalian (lk) |
أنْتُمْ |
Kamu (pr) |
أَنْتِ |
Kalian berdua (pr) |
أَنْتُمَا |
Kalian (pr) |
أَنْتُنَّ |
Saya/aku (lk/pr) |
أَنَا |
Kami/kita (lk/pr) |
نَحْنُ |
Penting!
Harap dihafalkan.
Contohnya adalah:
Dia (lk) adalah siswa |
هُوَ طَالِبٌ |
١ |
Mereka (lk) adalah para siswa |
هُمْ طُلَّابٌ |
٢ |
Kamu (pr) adalah siswa |
أَنْتِ طَالِبَةٌ |
٣ |
Kalian (pr) adalah para siswa |
أَنْتُنَّ طَالِبَاتٌ |
٤ |
Saya (lk/pr) adalah siswa |
أَنَا طَالِبٌ |
٥ |
Kami (lk/pr) adalah para siswa |
نَحْنُ طُلَّابٌ |
٦ |
Bagaimana cara menganalisanya? Mirip dengan penjelasan di muka. Mudah.
- Huwa : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtada’; Tholibun : hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar.
- Hum : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtada’; Thullabun : hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar.
- Anti : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtada’; Tholibatun : hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar.
- Antunna : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtada’; Tholibatun : hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar.
- Ana : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtada’; Tholibun : hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar.
- Nahnu : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtada’; Thullabun : hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar.
Kata Ganti Madhi
Kedua adalah KG Madhi, yaitu KG yang nempel pada akhir fi’il madhi (kata kerja bentuk lampau atau past tense). Berikut tabelnya:
Dia (lk) berbuat |
فَعَلَ |
Mereka berdua (lk) berbuat |
فَعَلَـا |
Mereka (lk) berbuat |
فَعَلُـوْا |
Dia (pr) berbuat |
فَعَلَـتْ |
Mereka berdua (pr) berbuat |
فَعَلـَتَا |
Mereka (pr) berbuat |
فَعَلْـنَ |
Kamu (lk) berbuat |
فَعَلْـتَ |
Kalian berdua (lk) berbuat |
فَعَلْـتُمَا |
Kalian (lk) berbuat |
فَعَلـْتُمْ |
Kamu (pr) berbuat |
فَعَلْـتِ |
Kalian berdua (pr) berbuat |
فَعَلْـتُمَا |
Kalian (pr) berbuat |
فَعَلْـتُنَّ |
Saya/Aku (lk/pr) berbuat |
فَعَلْـتُ |
Kami/Kita (lk/pr) berbuat |
فَعَلْـنَا
|
Penting! Harap dihafalkan.
Yang menjadi sorotan Anda adalah yang tebal berwarna merah. Itulah KG Madhi yang dimaksud. Ia selalu di tempat marfu’ menjadi Fā’il.
Contohnya adalah:
Aku telah pergi |
ذَهَبْـتُ |
١ |
Kamu telah memukul anjing |
ضَرَبْـتَ كَلْبًا |
٢ |
Apakah kalian telah membaca Al-Qur`an? |
قَرَأْتُمْ القُرْآنَ |
٣ |
Kapan kamu menikah? |
مَتَى تَزَوَّجْـتَ؟ |
٤ |
Zaid telah datang |
جَاءَ زَيْدٌ |
٥ |
Ini Zaid, dan sungguh dia telah datang |
هَذَا زَيْدٌ، وَقَدْ جَاءَ |
٦ |
Wanita itu telah datang |
جَاءَتْ المَرْأَةُ |
٧ |
Itu wanita, dan sungguh dia telah datang |
تِلْكَ المَرْأَةُ، وَقَدْ جَاءَتْ |
٨ |
Perhatikan nomor 1-4. Analisisnya adalah sebagai berikut:
- Tu : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Fā’il.
- Ta : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Fā’il; Kalban : hukumnya manshub karena menjadi Maf’ūl Bih.
- Tum : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Fā’il; Al-Qur’āna : hukumnya manshub karena menjadi Maf’ūl Bih.
- Ta : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Fā’il.
Catatan penting nomor 5-6 dan 7-8. Perhatikan lafazh Jā’a! Pada nomor 5 Fa’ilnya adalah Zaidun, sementara pada nomor 6 dimana Fa’ilnya? Fa’ilnya tersimpan, yaitu huwa (dia). Perhatikan lagi lafazh Jā’at pada nomor 7-8! Pada nomor 7 Fa’ilnya adalah Al-Mar’atu, sementara pada nomor 8 Fa’ilnya tersimpan, yaitu hiya (dia), dan boleh pula ta sukun. Kesimpulannya, khusus KG dia maka Fa’ilnya adalah isim yang muncul setelahnya, jika tidak ada maka Fa’ilnya adalah KG yang tersimpan yaitu huwa untuk laki-laki dan hiya untuk perempuan. Adapun analisisnya adalah sebagai berikut:
- Zaidun : hukumnya marfu’ karena menjadi Fā’il.
- Hadza : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtadā’; Zaidun : hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar; Fā’il dari Jaa’a adalah huwa yang tersimpan di tempat marfu’.
- Al-Mar’atu : hukumnya marfu’ karena menjadi Fā’il.
- Tilka : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtadā’; Al-Mar’atu : hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar; Fā’il dari Jaa’at adalah hiya yang tersimpan di tempat marfu’.
Kata Ganti Mudhori
Yang ketiga adalah KG Mudhōri, yaitu KG yang menempel di awal fi’il mudhōri yaitu kata kerja bentuk sekarang (present tense).
Dia (lk) berbuat |
يَـفْعُلُ |
Mereka berdua (lk) berbuat |
يَـفْعُلَـانِ |
Mereka (lk) berbuat |
يَـفْعُلُـونَ |
Dia (pr) berbuat |
تَـفْعُلُ |
Mereka berdua (pr) berbuat |
تَـفْعُلَـانِ |
Mereka (pr) berbuat |
يَـفْعُلْـنَ |
Kamu (lk) berbuat |
تَـفْعُلُ |
Kalian berdua (lk) berbuat |
تَـفْعُلَـانِ |
Kalian (lk) berbuat |
تَـفْعُلُـونَ |
Kamu (pr) berbuat |
تَـفْعُلِـينَ |
Kalian berdua (pr) berbuat |
تَـفْعُلَـانِ |
Kalian (pr) berbuat |
تَـفْعُلْـنَ |
Saya/aku (lk/pr) berbuat |
أَفْعُلُ |
Kami/kita (lk/pr) berbuat |
نَـفْعُلُ |
Penting! Harap dihafalkan.
Yang menjadi sorotan Anda adalah yang tebal berwarna merah. Itulah KG Mudhōri yang dimaksud. Ia selalu di tempat marfu’ menjadi Fā’il, seperti KG Mādhi. Contohnya adalah:
Aku sedang belajar bahasa Arob |
أَتَعَلَّمُ اللُّغَةَ العَرَبِيَّةَ |
١ |
Kalian sedang memukul anjing |
تَـضْرِبُـونَ الكَلْبَ |
٢ |
Kamu (pr) sedang menulis surat |
تَـكْتُبِـينَ الرِّسَالَةَ |
٣ |
Apakah kalian (pr) sedang melihat awan? |
هَلْ تَـنْظُرْنَ إِلَى السَّحَابِ؟ |
٤ |
Perhatikan contoh di atas! Analisisnya adalah sebagai berikut:
- A : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Fā’il; Al-Lughota : hukumnya manshub karena menjadi Maf’ūl Bih; Al-Arobiyyata : hukumnya manshub karena menjadi Na’at.
- Ta + wawu nun : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Fā’il; Al-Kalba : hukumnya manshub karena menjadi Maf’ūl Bih.
- Ta + ya nun : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Fā’il; Al-Risālata : hukumnya manshub karena menjadi Maf’ūl Bih.
- Ta+nun : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Fā’il; As-Sahābi : hukumnya majrur karena kemasukan huruf Jar Ilā.
Kata Ganti Didahului
Yang keempat adalah KG Didahului, yaitu KG yang didahului fi’il atau isim. Berikut tabelnya:
...nya (lk) |
إِيَّاهُ |
...mereka berdua (lk) |
إِيَّاهُمَا |
...mereka (lk) |
إِيَّاهُمْ |
...nya (pr) |
إِيَّاهَا |
...mereka berdua (pr) |
إِيَّاهُمَا |
...mereka (pr) |
إِيَّاهُنَّ |
...mu (lk) |
إِيَّاكَ |
...kalian berdua (lk) |
إِيَّاكُمَا |
...kalian (lk) |
إِيَّاكُمْ |
...mu (pr) |
إِيَّاكِ |
...kalian berdua (pr) |
إِيَّاكُمَا |
...kalian (pr) |
إِيَّاكُنَّ |
...ku (lk/pr) |
إِيَّايَ |
...kami/kita (lk/pr) |
إِيَّانَا
|
Penting! Harap dihafalkan.
Yang menjadi sorotan Anda adalah yang tebal berwarna merah. Itulah KG Isim yang dimaksud. Ia memiliki dua kemungkinan, menjadi Mudhōf Ilaih atau Maf’ūl Bih, yaitu:
- Jika ia didahului fi’il maka ia di tempat manshub menjadi Maf’ūl Bih.
- Jika ia didahului isim maka ia di tempat majrur menjadi Mudhōf Ilaih.
Contoh KG menjadi Maf’ūl Bih adalah:
Kamu (telah) memukul kami |
ضَرَبْتَـنَا |
١ |
Zaid (telah) memukul kami |
ضَرَبَـنَا زَيْدٌ |
٢ |
Kamu (sedang) memukul kami |
تَضْرِبُـنَا |
٣ |
Pukullah kami! |
اِضْرِبْـنَا |
٤ |
Analisa hukumnya sebagai berikut:
- Ta : di tempat marfu’ menjadi Fā’il; Nā : di tempat manshub menjadi Maf’ūl Bih.
- Nā : di tempat manshub menjadi Ma’fūl Bih yang diakhirkan; Zaidun : marfu’ menjadi Fā’il.
- Ta : di tempat marfu’ menjadi Fā’il; Nā : di tempat manshub menjadi Maf’ūl Bih.
- Nā : di tempat manshub menjadi Maf’ūl Bih. Di mana Fā’ilnya? Tersimpan, yaitu (أَنْتَ) di tempat marfu’ sebagai Fā’il.
Contoh KG menjadi Maf’ūl Bih adalah:
Aku telah membeli mobilmu |
اِشْتَرَيْتُ سَيَّارَتَـكَ |
١ |
Kalian sedang memukul anjingnya |
تَضْرِبُونَ كَلْبَـهُ |
٢ |
Zaid adalah anakmu |
زَيْدٌ ابْنُـكَ |
٣ |
Rumahku adalah Surgaku |
بَيْتُــيَ جَنَّتُــيَ = بَيْتِــي جَنَّتِــي |
٤ |
Perhatikan nomor 1-3 di atas! Analisisnya adalah sebagai berikut:
- Tu : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Fā’il; Sayyarota : hukumnya manshub karena menjadi Maf’ūl Bih; Ka : hukumnya di tempat majrur karena menjadi Mudhōf ‘Ilaih.
- Ta + wawu nun : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Fā’il; Kalba : hukumnya manshub karena menjadi Maf’ūl Bih; Hu: hukumnya di tempat majrur karena menjadi Mudhōf ‘Ilaih.
- Zaidun : hukumnya marfu’ karena menjadi Mubtadā’; Ibnu: hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar; Ka : hukumnya di tempat majrur karena menjadi Mudhōf ‘Ilaih.
Tersisa nomor 4 yang butuh konsentrasi. Analisisnya adalah:
- Baitu : hukumnya marfu’ karena menjadi Mubtadā’; Ya : hukumnya di tempat majrur karena menjadi Mudhōf ‘Ilaih; Jannatu : hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar; Ya : hukumnya di tempat majrur karena menjadi Mudhōf ‘Ilaih.
Kemudian, dalam bahasa Arob, asal huruf ya yang jatuh di akhir kata adalah sukun, lalu harokat sebelum ya dikasroh untuk meringankan bacaan ya, maka jadilah (بَيْتُيَ جَنَّتُيَ) menjadi (بَيْتِي جَنَّتِي). Adapun analisinya adalah sebagai berikut:
- Baiti : hukumnya marfu’ karena menjadi Mubtadā’, harokatnya tidak dhommah karena adanya uzur bertemu ya; Ya : hukumnya di tempat majrur menjadi Mudhōf ‘Ilaih; Jannati : hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar, harokatnya tidak dhommah karena adanya uzur bertemu ya; Ya : hukumnya di tempat majrur karena menjadi Mudhōf ‘Ilaih.
Latihan KG Sebagai Maf’ūl Bih
Pak guru mengajari kami |
عَلَّمَـنَا المُدَرِّسُ |
١ |
Aku mencintaimu karena Allōh |
أُحِبُّـكَ فِي اللهِ |
٢ |
Semoga Allōh membalasmu kebaikan |
جَزَاكَ اللهُ خَيْرًا |
٣ |
Zaid memukulku |
ضَرَبَـنِي زَيْدٌ |
٤ |
Perhatikan nomor 1-3! Mari kita analisa bersama.
- Nā : hukumnya di tempat manshub karena menjadi Maf’ūl Bih; Al-Mudarrisu : hukumnya marfu’ karena menjadi Fā’il.
- A : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Fā’il; Ka : hukumnya di tempat manshub karena menjadi Maf’ūl Bih; Lafzhul Jalālah : hukumnya majrur karena kemasukan huruf Jar Fī.
- Ka : hukumnya di tempat manshub karena menjadi Maf’ūl Bih; Lafzhul Jalalah : hukumnya marfu’ karena menjadi Fā’il; Khoiron : hukumnya manshub karena menjadi Maf’ūl Bih kedua.
- Catatan nomor 4 : Dimuka telah disinggung bahwa huruf ya yang jatuh di akhir kata pada asalnya disukun dan dikasroh harokat sebelumnya untuk meringankan pengucapan. Begitu pula dengan kasus ya pada nomor 4, hanya saja Fi’il terlarang akhirannya diharokati kasroh seperti:
ضَرَبِي زَيْدٌ
Maka solusinya adalah diberi nun wiqoyah yaitu nun yang menghalangi Fi’il agar tidak dikasroh. Jadilah kalimat di atas seperti di contoh.
Bagaimana cara analisisnya? Perhatikan berikut ini!
- Nī : hukumnya di tempat manshub menjadi Maf’ūl Bih, sementara nuh wiqoyah untuk menghalangi fi’il di kasroh; Zaidun : hukumnya marfu’ karena menjadi Fā’il.
Kata Tunjuk (Isim Isyāroh)
Kata Tunjuk atau KT adalah isim yang menunjukkan tempat dekat dan jauh, yaitu ini dan itu. Berikut tabelnya:
Jauh |
Dekat |
Jumlah |
تِلْكَ |
ذٰلِكَ |
هٰذِهِ |
هٰذَا |
١ |
Itu |
Itu |
Ini |
Ini |
تَانِكَ |
ذَانِكَ |
هٰتَانِ |
هٰذَانِ |
٢ |
Itu |
Itu |
Ini |
Ini |
أُولٓئِكَ |
أُولٓئِكَ |
هٰؤُلَاءِ |
هٰؤُلَاءِ |
≥ ٣ |
Itu – Mereka Itu |
Itu – Mereka Itu |
Ini – Mereka Ini |
Ini – Mereka Ini |
Contoh penggunaannya adalah:
Ini siswa |
هٰذَا طَالِبٌ |
١ |
Itu siswi |
تِلْكَ طَالِبَةٌ |
٢ |
Mereka ini para siswa |
هٰؤُلَاءِ طُلاَّبٌ |
٣ |
Mereka itu para siswa |
أُولۤئِكَ طُلاَّبٌ |
٤ |
Ini dua siswi |
هٰتَانِ طَالِبَتَانِ |
٥ |
Itu dua siswa |
ذَانِكَ طَالِبَانِ |
٦ |
Perhatikan nomor 1-4! Analisisnya adalah
- Hadza : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtadā’; Thōlibun : hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar.
- Tilka : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtadā’; Thōlibatun : hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar.
- Hāulā’i : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtadā’; Thullābun : hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar.
- Ulā’ika : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtadā’; Thullābun: hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar.
Perhatikan nomor 5-6! Butuh konsentrasi.
- Hatani : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtadā’; Thōlibatāni : hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar, harokatnya bukan dhommah karena ia isim dobel (mutsanna).
- Dzānika : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtadā’; Thālibāni : hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar, harokatnya bukan dhommah karena ia isim dobel (mutsanna).
Kata Sambung (Isim Maushūl)
Kata Sambung disingkat KS adalah isim khusus yang membutuhkan sambungan kalimat lain agar maknanya sempurna. KS di sini bukanlah KS dalam bahasa Indonesia yang berupa dan-kemudian. Berikut KS yang dimaksud:
Arti |
Perempuan |
Laki-Laki |
Yang / Orang yang |
الَّتِي |
الَّذِي |
Yang / Orang yang |
اللَّتَانِ |
اللَّذَانِ |
Yang / Orang-orang yang |
اللَّاتِي - اللَّائِي |
الَّذِينَ |
Apa yang |
Untuk berakal |
مَنْ |
Apa yang |
Untuk tidak berakal |
مَا |
Contoh penggunaannya adalah:
رَأَيْتُ الَّذِي يَجْلِسُ عَلَى الكُرْسِيِّ |
١ |
Aku melihat orang yang sedang duduk di atas kursi |
المَرْأَتَانِ اللَّتَانِ فِي السَّيَّارَةِ زَوْجَتَانِ لِزَيْدٍ |
٢ |
Dua wanita yang di mobil adalah dua istri Zaid |
الطُّلاَّبُ الَّذِينَ فِي الفَصْلِ نَاجِحُونَ فِي الِامْتِحَانِ |
٣ |
Para siswa yang di kelas lulus ujian |
مَنْ نَبِيُّكَ؟ |
٤ |
Siapa Nabimu? |
لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ |
٥ |
Aku tidak menyembah apa yang kalian sembah |
Adapun analisisnya adalah sebagai berikut:
- Tu : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Fā’il; Alladzī : hukumnya di tempat manshub karena menjadi Maf’ūl Bih; Ya : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Fā’il; Al-Kursiyyi : hukumnya majrur karena kemasukan huruf Jar Fī.
- Al-Mar’atāni : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtadā’ dan tanda marfu’ adalah alif nun karena isim dobel (mutsanna); Allatāni : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Na’at; As-Sayyāroti : hukumnya majrur karena kemasukan huruf Jar Fī; Zaujatāni : hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar; Zaidin : hukumnya majrur karena kemasukan huruf Jar Li.
- Ath-Thullābu : hukumnya marfu’ karena menjadi Mubtadā’; Alladzīna : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Na’at; Al-Fashli : hukumnya majrur karena kemasukan huruf Jar Fī; Nājihūna : hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar dan tanda marfu’nya adalah wawu nun karena isim jamak; Al-Imtihān : hukumnya majrur karena kemasukan huruf Jar Fī.
- Man : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Mubtadā’; Nabiyyu : hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar; Ka : hukumnya di tempat majrur karena menjadi Mudhōf ‘Ilaih. Boleh pula Man sebagai Khobar yang diawalkan, sementara Nabiyyu sebagai Mubtadā’ yang diakhirkan.
- A : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Fā’il; Mā : hukumnya di tempat manshub karena menjadi Maf’ūl Bih; Ta + wawu nun : hukumnya di tempat marfu’ karena menjadi Fā’il.
Artikel Terkait
Dukung kami dengan memilih salah satu metode donasi di bawah ini: